Postingan

Kontrak Pekerjaan pembangunan Gedung Swakelola

KONTRAK PENGERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG  LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR     8     TAHUN    2018 TENTANG PEDOMAN SWAKELOLA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG /JASA PEMERINTAH, Menimbang  : a.  bahwa untuk menindaklanjuti Ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dibutuhkan pengaturan lebih lanjut mengenai  pedoman Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola di  Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;     b.  bahwa untuk mewujudkan kesamaaan pemahaman bagi PA/KPA,  PPK  dan  Penyelenggara  Swakelola  di Lingkungan K/L/PD dalam Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola perlu dibuat pedoman;     c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang